Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY
Tangkapanlayar/pt-yogyakarta.go.id
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) buka suara mengenai status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman usai diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA

Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik, berupa menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan wartawan.

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto, saat dihubungi, pada Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, di gedung MA, pada 18 Juli 2023 lalu.


Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu.

Sebab ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan, di Kantor KY.

Selain itu majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu yakni saat kembalo tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas