Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Penyebar Hoaks Palti Hutabarat ke Jaksa untuk Segera Disidang
Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara untuk segera disidang.
Hal ini setelah berkas perkara kasusnya tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Palti Hutabarat, Tersangka Hoaks Rekaman Suara Dukungan Terhadap Paslon 02 Tak Ditahan Bareskrim
“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Erdi menyebut Palti serta seluruh barang buktinya tersebut dilimpahkan pada Selasa (19/3/2024) hari ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," tukasnya.
Jadi Tersangka
Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.
Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.
"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Palti Hutabarat sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," jelas Trunoyudo.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Beri Bantuan Hukum untuk Relawan Palti Hutabarat
Trunoyudo mengatakan Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.