Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Simak Ketentuannya

Simak cara menghitung THR bagi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja. Simak ketentuan berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Simak Ketentuannya
freepik
Ilustrasi uang - Cara menghitung THR bagi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja. Simak ketentuan berikut ini. 

4. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

5. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Dalam pemberian THR, Kemnaker juga telah menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Konsultasi THR

1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;

2. Pilih Menu Masuk;

2. Login SIAP KERJA;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Konsultasi THR:

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

Pengaduan THR

  1. Tekan Menu Pengaduan THR
  2. Isikan formulir
  3. Laporkan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas