Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Perkuat Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah

Ia menegaskan, Indonesia sebagai bagian dari komunitas global sehingga mengakui pentingnya interaksi dengan negara lain dalam berbagai aspek kehidupan

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kemendagri Perkuat Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah
Istimewa
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah, di Kota Tangerang, Banten, Senin (18/3/2024).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bakal terus memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM, Katarina Rambu Babang saat menyampaikan laporan pembuka 'Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah', di Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemarin.




“Kegiatan ini merupakan upaya sinergis lintas instansi untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Melibatkan Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja, dan Imigrasi," ujar Katarina dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Ia menegaskan, Indonesia sebagai bagian dari komunitas global sehingga mengakui pentingnya interaksi dengan negara lain dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, masuknya orang asing juga membawa konsekuensi yang perlu dipantau dan diawasi secara berkelanjutan. 

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia pada umumnya dan di daerah khususnya, sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan” tegas Katarina.

Rakor ini dihadiri lebih 100 peserta, sejumlah pejabat Kemendagri terkait dan stakeholder.

BERITA TERKAIT

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring (hybrid) serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resmi "Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri", dalam upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat seluruh Indonesia.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang, Teguh Supriyanto sebagai tuan rumah menyambut hangat kehadiran semua pihak dalam rapat ini. Ia mengakui pentingnya posisi strategis Kota Tangerang yang dekat dengan Bandara Soekarno Hatta. 

Teguh menggarisbawahi sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait, yang telah terbentuk dalam tim kewaspadaan dini salah satunya dengan BNN, Kejaksaan, Imigrasi, dan lainnya, untuk memantau orang asing

“Adanya dampak positif dari keberadaan orang asing, seperti diversitas budaya dan kontribusi ekonomi, namun ada juga dampak negatif, khususnya terkait kecemburuan dan penyalahgunaan tenaga kerja asing yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga lokal," kata Teguh. 

“Pada kesempatan ini, komitmen Kota Tangerang untuk terus meningkatkan koordinasi dan pertukaran data demi kepentingan sosial kemasyarakatan yang lebih baik," tambahnya.

Baca juga: 2 WNA Asal Republic Du Tchad Diamankan Imigrasi Merauke, Modus Penelitian, Ternyata Pencari Suaka

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Andi Baso Indra P menggarisbawahi pentingnya sinergi antar stakeholder dalam pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. 

Ia menekankan perlunya koordinasi lintas negara. Ia juga menegaskan perlunya pemantauan terhadap orang asing juga dilakukan di luar negeri sebagai bagian dari pengalaman yang dapat digunakan dalam merencanakan langkah-langkah pengawasan di dalam negeri. 

“Dalam kerangka pemantauan ini, regulasi yang ada, seperti Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing di Daerah, menjadi acuan utama dalam menetapkan tugas dan tanggung jawab instansi terkait," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Baso menjelaskan pemantauan terhadap orang asing tidak hanya melibatkan instansi-imstansi dalam negeri, tetapi juga melibatkan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. 

“Dalam konteks ini, Tim Pemantauan Orang Asing yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dengan dukungan regulasi yang ada, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas