Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Crazy Rich Budi Said, Ini Respons Antam
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan sahnya penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Budi Said sebelumnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng," ujar Fernandes dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(18/3/2024) malam.
Baca juga: Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan," kata Fernandes.
“Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar” tambah Fernandes.
Baca juga: Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup
Fernandes juga menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan terus berlangsung.
"Tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan, sehingga dengan diucapkannya putusan ini Kejaksaaan dapat kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini keadilan dapat dicapai," ujarnya.
Diketahui kasus ini bermula pada tanggal 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan permufakatan jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM, dengan menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan 1.136 Kg emas ANTAM.
Budi Said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, ia mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata sengaja diubah menjadi pidana hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa.