Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Manaker Ida Fauziyah meminta semua perusahan memberikan THR Lebaran 2023 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Tribunnews/Dennis Destryawan
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar THR pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta semua perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau pada 3 April 2024.

Perusahaan diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku. "THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).

Ida meminta semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR. Selain harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pembayaran THR Lebaran 2023 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil. "THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil," ungkap Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Ida meminta SE ini juga disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing.

”Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan, maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Ida.

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur serta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida.

Berita Rekomendasi

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran tahun 2024 ini akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Zulhas Ingatkan Pemerintah Ikut Perhatikan THR Buruh

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," timpal Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Indah menegaskan saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR.

Jika perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Jika telat dibayar maka denda 5 persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang nggak dibayar. Jadi denda 5% kewajiban, pengusaha ini nggak hilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," tegasnya.

Baca juga: Menpan-RB Umumkan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Baca juga: KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran

Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.

Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). "Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(tribun network/mat/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas