Kapolri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Firli, LP3HI: Mereka Backup Kapolda Metro atau Tidak?
Ia mempertanyakan apakah Kapolri benar-benar membantu Kapolda Metro dalam penanganan kasus Firli lantaran kembali tak hadir dalam proses sidang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan mengungkap alasan pihaknya turut menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mangkraknya penanganan kasus Firli Bahuri.
Kurniawan pun mengatakan digugatnya Mabes Polri agar dalam penanganan kasus Firli, Kapolri bisa membantu langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atau menurunkan polisi dengan pangkat lebih tinggi.
"Maka kami meminta atau menarik Mabes Polri di Praperadilan ini kami berharap ada level diatasnya yang di BKO-kan (membantu), bintang tiga atau Kapolri," ucap Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Akan tetapi Kurniawan justru mempertanyakan apakah Kapolri benar-benar membantu Kapolda Metro dalam penanganan kasus Firli lantaran kembali tak hadir dalam proses sidang.
Padahal kata dia, jika Listyo Sigit hadir maka hal itu menunjukan bahwa selama ini Mabes Polri benar membantu penuh Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Jadi dengan ketidakhadiran mereka hari ini, kami justru mempertanyakan apakah mereka membackup apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya atau tidak, itu yang utama," pungkasnya.
Sebagai informasi LP3HI bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat tiga pihak dalam penanangan kasus Firli Bahuri.
Adapun tiga pihak itu yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kepala Kejaksaan Tinggi, R Narendra Jatna.
Sidang Kembali Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran termohon dua yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
Sri Rejeki Maeshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).
Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.
Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.
“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.
Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.
“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap Kurniawan.
Selain itu dijelaskan juga oleh Kurniawan, diketahui bahwa Listyo Sigit diduga juga belum memberikan surat kuasa kepada Tim Bidang Hukum Mabes Polri.
“Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun,” ucapnya
Namun, Sri kala itu menolak permintaan tersebut dan meminta kepada seluruh pihak untuk menunda persidangan.
Alhasil sidang pun ditunda dan bakal dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.
"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.
Caption: Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan pertanyakan kembali tak hadirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang praperadilan kasus Firli Bahuri. (Fahmi Ramadhan)