Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Aktivitas Firli Bahuri Setelah 10 Bulan Jadi Tersangka, Rumah Firli Dijaga Anggota Brimob

Firli terekam kamera sedang bermain bulu tangkis bersama dua atlet bulu tangkis ternama Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon

Editor: Erik S
zoom-in Mengintip Aktivitas Firli Bahuri Setelah 10 Bulan Jadi Tersangka, Rumah Firli Dijaga Anggota Brimob
Tribunnews/X
Sosok diduga Firli Bahuri bermain badminton bersama mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum menunjukkan kejelasan hingga saat ini.

Padahal hampir 10 bulan mantan Kabaharkam Polri itu menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melanggar pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah menjalankan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Janji tak akan Jadikan Firli Bahuri Tersangka Seumur Hidup




"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara SYL sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi. Hukuman itu kemudian diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Di tengah penanganan perkaranya yang belum menunjukkan titik terang, Firli sempat dikabarkan "menghilang".

BERITA TERKAIT

Belakangan keberadaan Firli terjawab setelah viralnya sebuah unggahan di media sosial dari akun X dengan nama @caramelscroffle, yang menunjukkan masih beraktivitas seperti biasa dalam statusnya sebagai tersangka.

Dalam video tersebut, Firli terekam kamera sedang asyik bermain bulu tangkis bersama dua atlet bulu tangkis ternama Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau The Minions di GOR Djarum, Jakarta Barat.

"Finally!! Our MINIONS," tulis akun tersebut di platform X, Sabtu (6/7/2024).

Hariyanto Arbi selaku panitia pelaksana acara tersebut mengatakan yang bermain bukan hanya Kevin/Marcus, melainkan ada legenda lainnya, seperti Tontowi Ahmad, Susy Susanti, dan Alan Budikusuma.

Baca juga: Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri Naik ke Penyidikan, Mengapa Kasusnya Dirahasiakan Polisi?

Namun, saat dimintai keterangan terkait kabar adanya Firli dalam laga di GOR Djarum, Hariyanto mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut. Setelah kabar tersebut, belum ada informasi kembali mengenai keberadaan Firli Bahuri.

Akhir pekan lalu wartawan Tribunnews mencoba mengecek langsung ke kediaman Firli di Perumahan Vila Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Siang itu rumah Firli di dalam komplek elit itu tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Di depan komplek perumahan terdapat sebuah gapura besar bertuliskan "Vila Galaxy A1-A2". Di bawah tulisan tersebut terdapat lambang bintang empat. Menurut petugas keamanan yang berjaga di pos depan perumahan, lambang empat bintang itu merupakan representasi siapa orang-orang yang tinggal di dalam komplek tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas