Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan

Meski begitu, ia mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya mengapa kasus Firli Bahuri ini tidak segera dilimpahkan ke Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta. Atas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan
Kolase Tribunnews
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (18/12/2024) besok, sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pemohon berharap hakim besok akan mengabulkan permohonan.

“Besok (Sidang putusan) harapannya dikabulkan,” kata Boyamin dihubungi Selasa (17/12/2024).

Adapun terkait klaim pihak Polda Metro Jaya bahwa proses penuntasan perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri masih terus berjalan, ia menghormati hal tersebut.

Meski begitu, ia mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya mengapa kasus Firli Bahuri ini tidak segera dilimpahkan ke Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu ia meyakini perkara tersebut terhenti.

“Itu kan dalil dia (Polda), kita hormati. Jalan tapi kok tidak dilimpahkan ke Kejati, artinya ya berhenti,” tegasnya.

Baca juga: Di Rapat DPR, Dwi Ayu Curhat Dijanjikan Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh John LBF

Berita Rekomendasi

Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Persidangan praperadilan tersebut telah dimulai di PN Jakarta Selatan, sejak Selasa, 10 Desember 2024.

MAKI dan LP3HI dalam permohonannya menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

Baca juga: Boyamin Saiman Bernazar Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan

Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas