33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Berkedok Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban
Polri membongkar kasus TPPO berkedok mengirim mahasiswa magang ke Jerman, ada 33 universitas yang terlibat.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.
Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal.
Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/3/2024).
Setidaknya, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para korban TPPO tersebut, kata Djuhandani, mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Kasus ini terungkap saat KBRI Jerman mendapatkan aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui ada 33 universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.
Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.
Mahasiswa Diminta Bayar Biaya Pendaftaran Rp 150 Ribu
Djuhandani mengatakan, pada saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama Cvgen.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman
"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.
Setelah LOA itu terbit, mahasiswa masih harus membayar 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban itu juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.