AHY Komitmen Segera Tuntaskan Permasalahan Hotel Sultan
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkomitmen untuk segera menuntaskan permasalahan Hotel Sultan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkomitmen untuk segera menuntaskan permasalahan Hotel Sultan.
AHY mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara, kepolisian dan kejaksaan untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ini bukan hanya masalah ATR/BPN, kami sudah berkomunikasi kepada kejaksaan, kepolisian, sesneg dalam hal ini termasuk pengelola GBK, dan lain sebagainya, sebetulnya semua punya niat yang sama kita harus segera tuntaskan," kata AHY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
AHY mengatakan permasalahan Hotel Sultan ini sudah lama bergulir dan berlarut-larut.
Dia menyayangkan jika lahan yang seharusnya produktif justru tidak bisa digunakan.
"Ini kan sayang kalau menjadi lahan yamg terlantar, lahan yang tidak produktif, tidak bisa digunakan untuk apa pun, padahal sekali lagi pada posisi yang strategis punya ekonomi value yang tinggi," ujar AHY.
Sebab itu, AHY mengatakan bahwa penyelesaian Hotel Sultan ini menjadi prioritas utama di 100 hari kerjanya menjadi Menteri ATR/BPN.
"Ini permasalahan yang sudah lama tapi sepertinya status quo karena terus berulang dan berlarut-larut. Padahal kita ingin aset-aset negara ini selamat, tidak bisa kemudian tidak jelas begitu karena bukan hanya ini harus dikembalikn pada hukum yg berlaku, tapi lokasi yang begitu strategis sebetulnya berapa yang bisa dihitung value secara ekonominya," pungkas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Ada pun konflik Hotel Sultan ini bermula ketika Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik Indobuildco telah habis masanya pada awal tahun 2023.
Kemudian, pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Baca juga: AHY Cerita Belum 2 Hari Jadi Menteri, Ponsel dan Medsosnya Disesaki Pesan Minta Berantas Mafia Tanah