Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional
Bea Cukai menyebut pelaporan barang bawaan dari luar negeri adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai menjelaskan wajib lapor barang bawaan dari Luar Negeri (LN) sudah berlaku sejak lama, yakni pada 2017 melalui PMK Nomor 203.
Kebijakan tersebut diketahui bersifat opsional.
Hal itu diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat menanggapi viralnya kabar pengetatan dalam pencatatan barang bawaan dari LN.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib."
"Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Seperti diketahui kabar ini ramai diperbincangkan setelah viralnya keluhan dari penumpang di media sosial X (dulu Twitter).
Untuk menghindari asumsi buruk masyarakat, Nirwala menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi para penumpang.
Khususnya penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Misalnya, bermanfaat bagi penumpang yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," jelas Nirwala.
Nirwala mengatakan, pencatatan barang-barang ke Bea Cukai ini akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia."
"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirwala.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.
Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
Pihaknya juga mengapresiasi masukan dari masyarakat demi kenyamanan bersama.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” kata Nirwala.
Sempat Ada Penindakan
Sebelumnya, penindakan terlanjur dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melaporkan telah melaksanakan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
Hanya saja penindakan itu dilakukan kepada penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, puluhan penindakan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Permendag nomor 3 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Pasca ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu, Permendag tersebut mulai diberlakukan sejak Minggu (10/3/2024).
"Setelah empat hari penerapan Permendag itu, Kantor Bea Cukai Soetta berhasil melaksanakan 21 penindakan terhadap 5 jenis komoditi barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri," ujar Gatot dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (13/3/2024).
Adapun jumlah barang bawaan yang dilakukan penindakan mencapai ribuan alat kosmetik, tas, sepatu, obat, hingga pakaian.
"Untuk 20 pasang sepatu yang diamankan terdiri dari 4 penindakan, lalu 14 buah tas didapat dari 2 penindakan dan 2 penidakan terhadap 29 obat tradisional suplemen kesehatan."
"Sementara itu terdapat 4 penindakan yang mengamankan 705 buah alat kosmetik, serta 490 pakaian jadi didapat dari 9 penindakan," jelas Gatot.
Gatot menerangkan, setiap komoditas barang bawaan tersebut memiliki jumlah maksimal yang boleh dibawa penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri.
Alas kaki dan tas yang hanya diizinkan dibawa sebanyak dua pasang atau dua buah per penumpang, 20 alat kosmetik dari setiap penumpang.
Untuk obat tradisional ataupun suplemen kesehatan, setiap penumpang hanya diizinkan membawa masuk ke Indonesia dengan total nilai maksimal 1.500 Free on Board (FOB).
Lalu, komoditi pakaian jadi tidak memiliki batasan khusus selama barang tersebut merupakan milik atau digunakan secara pribadi oleh penumpang (personal use).
"Selain komoditas di atas terdapat beberapa barang lain yang pengawasannya berubah menjadi border, seperti karpet, selimut, gorden, alat elektronik, telepon seluler, komputer tablet, beras, gula, besi, baja, garam, mainan, hingga sepeda."
"Selanjutnya bahan bakar migas, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon atau BPO, bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru atau bekas," jelas Gatot.
Barang hasil penindakan tersebut, kata Gatot, selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal kalau sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui electronic customs declaration.
"Namun demikian, apabila tidak dilaporkan maka statusnya akan menjadi barang yang dikuasai negara," jelas Gatot.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Terapkan Permendag 36 Tahun 2023, Beacukai Soetta Amankan Ribuan Alat Kosmetik, Pakaian hingga Tas
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang)(WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro)