Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Tahan 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman, 2 Di Antaranya Terancam Masuk DPO

Bareskrim Polri hingga kini belum menahan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferien Job ke Jerman.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Belum Tahan 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman, 2 Di Antaranya Terancam Masuk DPO
dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga kini belum menahan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferien Job ke Jerman.

Para tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37) SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A belum ditahan karena diketahui keberadaannya di Jerman, sementara yang lainnya di Indonesia.

Sementara untuk tiga orang tersangka lainnya yang ada di Indonesia sejauh ini hanya dikenakan wajib lapor karena masih proses penyidikan.

"3 tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Adapun Djuhandani mengatakan pihaknya sudah memanggil dua orang tersangka yang berada di Jerman untuk diperiksa pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman

Jika keduanya tidak datang, maka pihak kepolisian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk kedua tersangka tersebut.

BERITA TERKAIT

"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," jelas dia.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

Baca juga: Mereka yang Lancung Dalam Kasus Ferienjob di Jerman

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).

Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.

Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas