Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni, Ahli Pidana Nilai Tindakan Sang Selebgram Ada Unsur Kesengajaan
Effendi Saragih menilai tindakan selebgram Adam Deni yang menyampaikan tudingan terhadap politikus Ahmad Sahroni memenuhi unsur kesengajaan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih menilai tindakan selebgram Adam Deni yang menyampaikan tudingan terhadap politikus Ahmad Sahroni memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 310 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Effendi Saragih saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar Selasa (26/3/2024).
Effendi Saragih mengungkap hal tersebut menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Adam Deni kepadanya.
Dalam pertanyaannya, penasihat hukum Adam Deni membandingkan peristiwa yang dialami kliennya, yakni melontarkan pernyataan atas pertanyaan awak media dengan peristiwa konferensi pers yang memang disiapkan untuk menyampaikan sesuatu.
"Misalkan, si A melakukan suatu konferensi pers, mengundang wartawan. Lalu di situ ada kata-kata redaksional yang menyerang kehormatan atau pribadi seseorang. Di satu sisi ada yang tidak tahu-menahu atau dalam kondisi tertekan, tapi mengatakan suatu peristiwa hukum, lalu dia gak tau ada wartawan kah, lalu ada yang bertanya, dia menjawab. Apakah unsur kesengajaannya sama?" ujar penasihat hukum Adam Deni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk peristiwa konferensi pers, menurut Effendi sudah dapat dipastikan ada unsur kesengajaan.
Baca juga: Dibandingkan dengan Jokowi oleh Pengacara Adam Deni, Ahmad Sahroni Tegaskan Berbeda Sikap
"Kalau bicara dengan Pasal 310 (KUHP) berarti kita hanya bicara sengaja dengan tujuan, tidak ada kata lain. Lalu dengan dia bisa mengundang orang, lalu dia berbicara, tentu saja dia sudah punya apa yang mau diomongkan," kata Effendi
Kemudian untuk peristiwa melontarkan pernyataan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan, sebagaimana yang terjadi pada Adam Deni, dinilai Effendi juga memenuhi unsur kesengajaan berdasarkan Pasal 310 KUHP.
Sebab, menurut Effendi, peristiwa itu tak menunjukkan adanya kondisi tertekan.
"Apakah itu benar-benar tidak disengaja. Kalau dia tidak ditodong pistol untuk menjawab, ya itu artinya sengaja kalau mau ngomong, emang pengen ngomong. Orang bebas kok," ujar Effendi.
Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini
Lebih lanjut, Effendi menjelaskan bahwa suatu kondisi tertekan harus dibuktikan ahli di bidang psikologis.
"Kalau dalam keadaan tertekan psikisnya, ya itu mungkin agak sulit. Tentu saja harus dibuktikan kondisi-kondisi itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.