Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saat Timnas AMIN Balas Ledekan Hotman Paris: Akan Kami Buat Menangis

uru bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan menyatakan Timnas AMIN akan membuat Hotman Paris menangis

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) merespons pernyataan anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 oleh AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang cengeng.

Juru bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan menyatakan Timnas AMIN akan membuat Hotman Paris menangis.

Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Senin (26/3/2024) malam kemarin, mendatangi MK untuk mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pilpres 2024.

Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 45 pengacara untuk menhadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies - Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Pembela Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Ada pula sejumlah pengacara kondang di antaranya Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis.

Hotman Paris pun merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke MK.

Menurut Hotman Paris, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat itu menurut Hotman Paris, seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

Dengan begitu, Hotman Paris menilai sejatinya dua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman Paris, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran sebagai cawapres.

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 merupakan permohonan yang cengeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas