Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Diketahui, Muhammad Adil selaku Bupati Kepualuan Meranti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
kolase tribunnews
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang kini terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti Riau, sebagai tersangka.

Adil dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Diungkapkan Ali, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU M. Adil sekira puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Untuk terus melengkapi bukti, kata Ali, KPK akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," katanya.

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Rekomendasi

Diketahui, Muhammad Adil selaku Bupati Kepualuan Meranti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.

Operasi senyap KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain baik anak buah Adil hingga auditor BPK.

Sang bupati ditangkap tim KPK karena dugaan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap, dengan kerugian negara Rp 19 miliar.

Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta

Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.


PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas