Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, Muhammad Adil selaku Bupati Kepualuan Meranti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Selain untuk keperluan operasional MA, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim M Arif dalam vonis yang dibacakan.
Selain itu, Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tak puas, Muhammad Adil mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman Terus Bergulir, Kampus-kampus Mulai Buka Suara
Namun, banding tersebut ditolak.
Bahkan hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Tak putus asa, Muhammad Adil kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Maret 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.