Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Diketahui, Muhammad Adil selaku Bupati Kepualuan Meranti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
kolase tribunnews
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang kini terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti Riau, sebagai tersangka.

Adil dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Diungkapkan Ali, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU M. Adil sekira puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Untuk terus melengkapi bukti, kata Ali, KPK akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," katanya.

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Rekomendasi

Diketahui, Muhammad Adil selaku Bupati Kepualuan Meranti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.

Operasi senyap KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain baik anak buah Adil hingga auditor BPK.

Sang bupati ditangkap tim KPK karena dugaan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap, dengan kerugian negara Rp 19 miliar.

Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta

Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain untuk keperluan operasional MA, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim M Arif dalam vonis yang dibacakan.

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tak puas, Muhammad Adil mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman Terus Bergulir, Kampus-kampus Mulai Buka Suara

Namun, banding tersebut ditolak.

Bahkan hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Tak putus asa, Muhammad Adil kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas