Boyamin Janji Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan dan Disidangkan di Kasus Pemerasan SYL
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berjanji bakal membubarkan organisasinya jika Firli Bahuri ditahan dan segera disidangkan buntut kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun hal itu diungkapkan Boyamin jelang sidang praperadilan yang pihaknya layangkan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mangkraknya kasus Firli Bahuri.
Baca juga: Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/3/2024).
Menurut Boyamin bahwa pembubaran MAKI nantinya sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tercapai jika Firli ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Kasus Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya
Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran termohon dua yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).
Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.
Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.
“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.
Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.
“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap Kurniawan.
Selain itu dijelaskan juga oleh Kurniawan, diketahui bahwa Listyo Sigit diduga juga belum memberikan surat kuasa kepada Tim Bidang Hukum Mabes Polri.
“Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun,” ucapnya.
Baca juga: Pleidoi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ungkit Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli
Namun, Sri kala itu menolak permintaan tersebut dan meminta kepada seluruh pihak untuk menunda persidangan.
Alhasil sidang pun ditunda dan bakal dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.
"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.