Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Janji MAKI Bubar Jika Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditahan, Kenapa ?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan MAKI akan bubar jika Firli Bahuri ditahan atas kasus dugaan pemerasan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Boyamin Saiman Janji MAKI Bubar Jika Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditahan, Kenapa ?
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan MAKI akan bubar jika Firli Bahuri ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan MAKI akan bubar jika Firli Bahuri ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL.  Kenapa ?

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya, Rabu (27/3/2024). 

"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," tambahnya.

Pernyataan MAKI akan bubar jika Firli Bahuri ditahan ini disampaikan bersamaan dengan jadwal sidang gugatan Praperadilan di PN Jaksel pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sidang praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri digelar lagi hari ini Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya sidang perdana tanpa penundaan. Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk lawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Berita Rekomendasi

Boyamin Saiman mengatakan pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.

Untuk diketahui kembali ditundanya sidang perdana lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran polisi tak kunjung menahan Firli Bahuri usai dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal kata Boyamin seharusnya jika seseorang tidak hadir dua kali dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan polisi harusnya menerbitkan surat perintah membawa.

Baca juga: Kapolri, Kapolda Metro Hingga Kajati DKI Jakarta Digugat Praperadilan Imbas Tak Menahan Firli Bahuri

"Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang kemudian tak diterbitkan surat untuk membawa," kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

"Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa," sambungnya.

Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Kubu Kapolri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditunda Rabu Pekan Depan

Alhasil MAKI pun akhirnya melayangkan praperadilah terhadap tiga pihak yang dianggapnya paling bertanggung jawab atas kasus yang dianggapnya mangkrak tersebut.

Adapun tiga pihak yang MAKI gugat yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas