Kemnaker Buat Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan, Catat Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Tanah Air.
Ida mengatakan, saat ini Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara langsung dan daring.
Adapun secara daring, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Selain itu dikatakannya, Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja atau buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelas Ida saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Kementerian Ketenagakerjaan Segera Buat Aturan soal THR Pengemudi Ojol
Posko THR tersebut dikatakannya juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.
"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.
Baca juga: THR Pekerja Dipajaki Pemerintah, Begini Hitungannya dan Nitizen Sebut Zakat Buat Pejabat
Diketahui hingga 26 Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.
Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.