Plt Kepala Rutan KPK Ristanta Terbukti Terima Uang Dari Tahanan, Modusnya Dimasukkan ke Jok Mobil
Plt Kepala Rutan KPK periode 2020-2021, Ristanta, terbukti menerima uang dari para tahanan lebih dari Rp 30 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2020-2021, Ristanta, terbukti menerima uang dari para tahanan lebih dari Rp 30 juta.
Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menjatuhkan sanksi terhadap Ristanta.
"Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Dewas KPK menjelaskan cara Ristanta menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.
Selain menerima uang bulanan, Ristanta juga menerima transfer rekening dari Hengki.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Jumlahnya masing-masing R p5 juta pada 5 Oktober 2020; Rp 2 juta pada 29 Desember 2020; Rp 1 juta pada 8 Februari 2021; Rp 5 juta pada 4 Januari 2022, dan Rp 2 juta pada 10 Januari 2022.
Selain dari Hengki, Ristanta disebut juga menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah secara langsung sebanyak satu kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil Ristanta.
"Dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," beber Albertina.
Baca juga: KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK
"Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.