Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang Dipekerjakan Jadi Kuli Panggul di Jerman

Bareskrim Polri menyebut pekerjaan para mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman seperti kuli.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang Dipekerjakan Jadi Kuli Panggul di Jerman
Dok Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut pekerjaan para mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman seperti kuli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jika tindakan yang dilakukan para tersangka merupakan eksploitasi karena tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka.

“Mosa mahasiswa teknik disana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Djuhandani saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

“Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli,” sambungnya.

Djuhandani menyebut jika para korban ini dipekerjakan seperti kuli panggul barang yang merupakan pekerjaan berat.

Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman

“Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu. Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah modus ini merupakan modus baru dalam kasus TPPO.

“Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO karna ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program freinjob ini legal di Jerman. Namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.

“Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia),” ucapnya.

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman, ER yang Pertama Tawarkan ke Kampus

Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman.

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas