Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan
Mahasiswa di Jerman mengikuti ferienjob hanya untuk mencari uang tambahan. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan fisik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke Jerman.
Bareskrim Polri pun sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37).
Namun, ternyata program semacam ini bukanlah magang seperti yang dijadikan modus oleh para tersangka.
Bahkan, Bareskrim Polri pun mengungkapkan bahwa program yang dikenal sebagai ferienjob ini resmi dilakukan di Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan program ferienjob kerap menjadi tempat para mahasiswa di Jerman untuk memperoleh pendapatan tambahan.
"Di mana tiap program pada Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari uang tambahan, uang saku, dan lain sebagainya, ini adalah resmi di Jerman," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Hanya saja, kata Djuhandhani, program ferienjob ini menjadi dalih para tersangka untuk melakukan TPPO kepada para mahasiswa di Indonesia.
Bahkan, dia menegaskan secara keseluruhan, program ferienjob tidak berhubungan dengan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.
"Kemudian oleh dua agen yang kebetulan dua orang sudah ditetapkan tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman, Anggota DPR: Eksploitasi Manusia
Terlepas dari kasus ini, lalu apa itu ferienjob?
Ferienjob adalah Kerja Paruh Waktu, Mahasiswa Lakukan Pekerjaan Fisik
Mengutip laman dari KBRI Jerman, ferienjob adalah program resmi yang diatur oleh pemerintah Jerman lewat Pasal 14 ayat 2 UU Ordonasi Ketenagakerjaan Jerman yang menyatakan bahwa ferien job dilakukan hanya pada saat libur semester resmi.
Sehingga, ferienjob hanya dilakukan secara sementara atau paruh waktu yaitu hanya saat libur semester saja.
"Sesuai peraturan Jerman, masa kerja ferienjob maksimum 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan selama liburan semester resmi di negara asal dan tidak dapat diperpanjang," kata KBRI Jerman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.