Fakta-fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp271 T
Inilah fakta-fakta Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, peran hingga jumlah kerugian negara.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).
Ia diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan tersangka pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) itu dilakukan setelah memperoleh alat bukti cukup.
Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Harvey Moeis sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejagung ke mobil tahanan.
Harvey Moeis digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Berikut fakta-fakta mengenai suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah.
Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari
Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Keluhkan Tabiatnya: Aduh Suamiku
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Rabu.
Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16
Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Maka, dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara.
Mereka adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejagung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Rugikan Negara Rp271 Triliun
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Menurut Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah, karena nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."
"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Harvey Moeis
Dalam perkara ini, Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Diketahui, penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi, Rabu.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.
Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)