Menteri Agama: Potensi Wakaf di Indonesia Mencapai Rp 180 Triliun
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan besarnya potensi wakaf di Indonesia tapi pengumpulan wakaf masih jauh dari nilai potensialnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan besarnya potensi wakaf di Indonesia.
Meski begitu, Yaqut mengatakan saat ini pengumpulan wakaf masih jauh dari nilai potensialnya.
"Kita tahu, saat ini potensi wakaf mencapai Rp 180 triliun sekarang. Saat ini setiap tahun baru mencapai Rp 1,8 triliun, jumlah meski masih jauh namun ini namun bisa terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif," ujar Yaqut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yaqut saat membuka Gebyar Wakaf Ramadan 2024 Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.
Yaqut mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk terus mengembangkan wakaf produktif.
Menurut Yaqut, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga bagian dari wakaf produktif.
"Wakaf yang sudah diajarkan sejak Rasulullah, kalau ada orang yang masih bertanya wakaf produktif, Nabi sudah mencontohkan bagaiman berwakaf secara produktif," kata Yaqut.
Sementara itu, BWI mendorong dilakukannya pengembangan wakaf melalui wakaf calon pengantin (cantin).
Ketua BWI Mohammad Nuh mengungkapkan wakaf cantin akan memberikan opsi bagi calon pengantin untuk berwakaf sebelum menikah.
"Sudah kita kembangkan wakaf cantin, calon pengantin jadi orang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu," kata Nuh.
"Hasil dari perolehan wakaf cantin, dipakai antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai dengan yang diharapkan ada yang pisah dan meninggalkan anak dan seterusnya. Nanti diambilkan dari hasil pengolahan perwakafan tadi," tambah Nuh.
Baca juga: Miliki Potensi hingga Rp180 Triliun, Wakaf Uang di Indonesia Baru Rp2,23 Triliun
Menurut Nuh, wakaf cantin ini tidak memiliki kaitan dengan mas kawin.
Dalam praktiknya, Calon mempelai hanya menyerahkan uang wakaf ke BWI yang besarannya tidak ditentukan atau terserah calon pengantin.
"Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu entah Rp1 juta, Rp500 ribu. Enggak ada kaitan dengan mas kawin dan itu dikelola bersama oleh BWI dan Kementerian Agama nanti menjadi sukuk. Sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum," pungkas Nuh.
Seperti diketahui, pada tahun 2022 Kemenag menandatangani MoU dengan Menteri ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.