Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Usut Sosok di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Kasus Timah, MAKI Bakal Gugat Kejagung

Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Minta Usut Sosok di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Kasus Timah, MAKI Bakal Gugat Kejagung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah.

Praperadilan itu akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," kata Boyamin.

Baca juga: Sosok di Balik Mega Korupsi Timah yang Diduga Perintah Helena dan Harvey Moeis Kabur, Siapakah Dia?

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

Baca juga: Sandra Dewi Sadar Hidup Tak Selamanya Mulus, Istri Harvey Moeis Ungkap Modal Hadapi Cobaan Hidup

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas