Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik

Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 

Oleh karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas