MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Oleh karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Berita Populer
Baca tanpa iklan