Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penjelasan Puan Soal Hak Angket: Perlu Dukungan Politik, Bukan Keinginan Politik

Menurutnya, hak angket tak sekadar keinginan politik. Sebaliknya, perlu dukungan masyarakat.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan hak angket membutuhkan dukungan politik masyarakat.

Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun perlu dukungan masyarakat.

Menurutnya, hak angket tak sekadar keinginan politik.

Sebaliknya, perlu dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik," ujar Puan.

Hal itu disampaikan Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan mengungkapkan, sejauh ini dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket.

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucap Puan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

Belum Ada Pergerakan, Masih Menunggu Perkembangan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum ada perkembangan mengenai wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Untuk diketahui hingga kini, fraksi PDIP sebagai inisiator hak angket belum juga secara resmi menyatakan sikap soal hak angket.

"Belum ada pergerakan," kata Puan.

Puan juga mengakui hingga kini belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.

Ada pun syarat untuk mengajukan hak angket ini diusulkan minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ujar politikus PDIP itu.

"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," imbuhnya.

Lebih lanjut Puan pun mengungkapkan dinamika internal PDIP terkait hak angket.

Dia hanya menyebut PDIP masih melihat perkembangan politik kekinian.

"Masih menunggu perkembangan," ucap Puan.

Wacana hak angket pertama kali digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar menilai, hak angket merupakan cara terbaik untuk melakukan klarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan Ganjar itu pun disambut baik oleh partai pendukungnya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.

Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas