Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Kembali Periksa Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenhub berinisial DBS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Kembali Periksa Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. 

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan feasibility study.

Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.

Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.

"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas