Kementerian PPPA Prihatin Kasus TPPO Magang ke Jerman: Para Mahasiswa Alami Kerentanan Tinggi
Kementerian PPPA mengaku prihatin munculnya kasus dugaan TPPO bermodus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengaku prihatin munculnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
Ratna mengungkapkan para mahasiswa mengalami kerentanan tinggi, karena berangkat ke Jerman secara non-prosedural.
"KemenPPPA sangat prihatin dan menaruh perhatian terhadap para mahasiswa tersebut. Pasalnya, para mahasiswa yang berangkat magang ke Jerman secara non-prosedural memiliki kerentanan yang tinggi," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).
Ratna mengungkapkan para mahasiswa menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan.
Serta tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan dalam proses keberangkatan mereka ke Jerman.
Baca juga: Menko Polhukam Bakal Gelar Rapat Bahas Langkah Selamatkan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman
"Terlebih lagi, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dimana para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," tutur Ratna.
Terkait magang, Ratna mengungkapkan pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan ada kasus yang tidak diberikan upah sama sekali.
Baca juga: Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan
"Magang maupun bekerja di luar negeri dapat dilakukan, sebab selain mendapatkan upah yang bagus, hal ini dapat memberikan pengalaman seperti disiplin dan kerja keras," ucap Ratna.
"Akan tetapi, Masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai dan transparan sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO," tambah Ratna.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkapkan kasus dugaan TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.
Program ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.