Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Bakal Gelar Rapat Bahas Langkah Selamatkan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bakal gelar rapat membahas langkah-langkah untuk menyelamatkan mahasiswa korban TPPO di Jerman.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menko Polhukam Bakal Gelar Rapat Bahas Langkah Selamatkan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan akan menggelar rapat membahas langkah-langkah untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman.

Hadi mengatakan akan memanggil pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Bareskrim Polri, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut, kata dia, digelar di antaranya untuk mengidentifikasi proses pengiriman para mahasiswa tersebut.

"Sehingga dari langkah-langkah itu nanti kami bisa menentukan apa yang terbaik untuk menyelamatkan para mahsiswa itu. Kurang lebih ada 1.900 mahasiwa, kami identifikasi semua," kata Hadi di Gereja Katedral Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

Selain itu, kata dia, ia juga akan membentuk dan memimpin tim khusus yang beranggotakan kementerian atau lembaga tersebut guna menentukan langkah selanjutnya.

Meski belum menyatakan secara tegas kapan rapat tersebut akan digelar, namun Hadi mengatakan telah berkomunikasi secara informal dengan ketiga kementerian/lembaga tersebut terkait kasus itu.

BERITA REKOMENDASI

"Secara informal kita sudah koordinasi baik Dikti, baik dengan Kemenlu, baik dengan Bareskrim. Nanti baru kita tentukan. Kita identifikasi masalahnya," kata Hadi.

Polri Tetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga dari lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferien Job berkerja di Universitas.

Namun demikian, polisi tak menyebut inisial ketiga tersangka termasuk Universitas yang dimaksud.

Baca juga: Mahasiswi Jambi Korban TPPO Magang di Jerman: 11 Jam Berdiri Sortir Buah, Gaji 3 Bulan Rp 1,8 Juta

"Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Rabu (27/3/2024).

Dua tersangka berinisial ER dan A yang saat ini tengah berada di Jerman tidak hadir dalam pemanggilan polisi pada Rabu (27/3/2024).

Rencananya, kata dia, penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice terhadap kedua tersangka itu.

"Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata dia.

"Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya," sambung dia.

Diketahui dalam kasus tersebut sebanuak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut sebelumnya mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

Kelima tersangka itu yakni perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Respons DPR

Diberitakan juga sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan kasus dugaan TPPO terhadap 1.047 mahasiswa di Jerman merupakan bentuk eksploitasi manusia.

Sebab, kata dia, mereka direkrut untuk bekerja sebagai pekerja magang melalui program magang ferienjob dengan janji gaji atau pelatihan.

Akan tetapi, lanjut Hetifah, pada kenyataannya mereka justru dieksploitasi secara finansial atau secara fisik dan emosional. 

"Menurut saya, kasus TPPO dalam kasus magang ke Jerman ini merupakan kasus serius yang melibatkan eksploitasi manusia," kata Hetifah kepada Tribunnews.com pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Meski Gajinya Besar, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Malah Terlilit Utang Rp 50 Juta

Untuk ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang masalah perdagangan manusia. 

"Kasus magang ke Jerman hanyalah salah satu modus yang harus diwaspadai. Hal ini bisa terjadi di berbagai negara dan melibatkan korban dari berbagai latar belakang dan bidang pekerjaan," kata dia.

Dia juga meminta pemerintah mengambil beberapa langkah penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Pertama, kata dia, pemerintah harus memastikan lembaga penegak hukum menyelidiki dan menindak tindak pidana perdagangan manusia, termasuk kasus-kasus yang melibatkan modus magang ke Jerman

Kedua, lanjut dia, mahasiswa korban TPPO perlu mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis.

Ketiga, kata dia, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak berwenang di Jerman dan negara lain untuk pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan upaya pencegahan bersama.

Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut secara serius dan berkelanjutan, kata dia, pemerintah dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus seperti TPPO dengan modus magang ke Jerman, juga meminimalisir risiko terulangnya masalah ini di masa depan.

"Langkah-langkah ini harus diambil dengan serius dan secara efektif untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman bagi para pelaku," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas