Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana

Masyarakat diharap untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, jika terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenai sanksi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

BERITA REKOMENDASI

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp10.000.000


10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas