Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Masyarakat diharap untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, jika terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenai sanksi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:
1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
2. Isi data formulir yang akan diisi
3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.