Praktisi: Pemanfaatan Teknologi Dorong Kemudahan UMKM Dapatkan Layanan Bantuan Hukum
Praktisi Hukum, Taufik Mappaenre Maroef mengatakan, jasa hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan sebuah kasus namun kini merambah banyak sektor
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan hukum khususnya di Indonesia adalah sesuatu yang sangat kompleks.
Butuh kejelian yang baik serta pengetahuan yang matang, guna mendapatkan penyelesaian yang tepat yang umumnya orang yang menyediakan jasa bantuan hukum (advokat).
Praktisi Hukum, Taufik Mappaenre Maroef mengatakan, jasa hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan sebuah kasus namun kini merambah banyak sektor kehidupan yang memerlukan pendampingan ahli hukum.
"Termasuk didalamnya mendirikan dan menjalankan sebuah usaha, peran pendampingan advokat juga diperlukan," kata Taufik Mappaenre dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).
Namun sayangnya, bagi sebagian orang utamanya berasal dari pengusaha mikro menengah, mendapatkan dan menemukan advokat jadi hal yang sulit.
"Mereka umumnya orang masih berpikir harus ke kantor advokat, harus membuat laporan resmi hingga menyiapkan uang yang tak sedikit guna mendapatkan layanan jasa hukum," katanya.
Fakta inilah yang mendorong Taufik dan sejumlah rekannya mendirikan platform, mykonsul, sebuah marketplace layanan jasa hukum pertama di Indonesia yang membantu mendapat layanan jasa hukum secara tepat secara online.
"Kami berupaya memberikan wadah bagi publik untuk mencari dan memilih advokat yang tepat sesuai kebutuhannya serta memperoleh berbagai informasi mengenai perkembangan hukum dari waktu ke waktu," katanya.
Marketplace ini menawarkan kemudahan bagi advokat memasarkan dan menyediakan layanan jasa hukum, secara efisien dan efektif, tanpa terbatas hambatan geografis
“Target pasar aplikasi ini adalah UMK dan setiap orang yang memerlukan layanan jasa hukum dari waktu ke waktu.
Penyediaan layanan jasa hukum akan diselenggarakan oleh para advokat yang tersebar di berbagai kota besar dan kabupaten di Indonesia,” terang Taufik yang menjabat sebagai CEO MyKonsul.
Tidak hanya menyediakan layanan jasa hukum kepada masyarakat pada umumnya, kata Taufik dirinya membuka ruang khusus bagi pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) guna mendapatkan akses hukum yang sama, terutama dalam hal mengurus izin usaha dan penyelesaian masalah hukum yang kerap dialami UMK.
“Kami akan berekspansi untuk menyediakan wadah bagi profesi notaris dan paralegal, serta para profesional di bidang lain dan kami akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yakni machine learning dan kecerdasan buatan (AI) guna meringankan beban kerja advokat kedepannya” ungkap Taufik.
Platform ini memungkinkan menentukan harga secara bebas sesuai kesepakatan dengan advokat lalu pembayaran akan diteruskan kepada advokat ketika pekerjaan selesai sehingga pengguna bisa tenang karena yakin permasalahan hukum yang dialami pasti tertangani.
Hingga saat ini, telah banyak yang menggunakan layanan ini, baik dari advokat maupun masyarakat yang mencari jasa hukum di Indonesia.
Baca juga: Santri di Kediri Tewas Dianiaya, KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum dan Psikologis Keluarga Korban
Maya, seorang advokat yang telah bergabung dengan layanan ini mengaku, bahwa dirinya sangat terbantunya dengan adanya platform ini.
“Platformn ini mempermudah saya memperoleh klien dimanapun sesuai kompetensi, pengalaman dan keahlian saya, tanpa dibatasi jarak dan komunikasi, sehingga pekerjaan dapat dihandle secara efektif dan efisien,” ungkap Maya.
jasa hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan sebuah kasus, ada banyak sektor kehidupan yang memerlukan pendampingan ahli hukum, termasuk dalam mendirikan dan menjalankan sebuah usaha.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.