Antonius PS Wibowo Tawarkan 3 Terobosan saat Ikuti Fit and Proper Test Calon Anggota LPSK
Calon petahana anggota LPSK, Antonius PS Wibowo tawarkan tiga terobosan saat fit and propes test jika terpilih lagi jadi anggota LPSK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antonius PS Wibowo, mengikuti fit and propes test calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang digelar Komisi III DPR, pada Senin (1/4/2024).
Antonius PS Wibowo yang merupakan calon petahana menawarkan tiga terobosan jika kembali terpilih menjadi anggota LPSK.
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR F-PDIP I Wayan Sudirta.
"Terobosan yang akan kami lakukan jika kami terpilih kembali sebagai pimpinan LPSK, pertama tentu saja adalah menyelesaikan terobosan-terobosan yang kemarin sudah dimulai," kata Antonius PS Wibowo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Terobosan itu yakni mewujudkan 10 kantor perwakilan LPSK. Ada pun hingga saat ini baru ada 5 kantor perwakilan LPSK.
"Kami akan dorong supaya nantinya bisa ada kantor perwakilan di 10 tempat," ujarnya.
Terobosan selanjutnya adalah dia ingin LPSK bersama dengan kementerian, dan lembaga terkait untuk menginisiasi revisi kedua UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
"Prosesnya sudah kami lakukan. Kami sudah mulai melakukan FGD dengan semua stakeholder mengenai apa dari kelemahan ini dan apa yang perlu diperkuatkan untuk LPSK," ucapnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK
Terobosan yang terakhir adalah adalah tentang penerapan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
Dia mengungkapkan setiap tahunnya, LPSK terus mengembangkan teknologi, kini sedang mengembangkan teknologi informasi yang namanya simpusaka, sistem informasi manajemen perlindungan saksi dan korban.
"Melalui simpusaka ini kami berharap bahwa ada sinergitas secara teknologi informasi bersama sengan APH mengenai isu-isu tertentu mengenai perlindungan saksi dan korban. Misalnya mengenai restitusi dalam kaitannya dengan pengajuan klaim biaya perlindingan saksi dan korban dan sebagainya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.