Dalang Mega Korupsi Seret Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri, RBS Belum DPO
Dalang atau aktor intelektual kasus mega korupsi penambangan timah liar diduga kuat berinisial RBS, sampai saat ini belu dimasukkan ke DPO
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih berupaya untuk mencari dalang atau aktor intelektual dari kasus mega korupsi penambangan timah liar yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Aktor intelektual yang menyeret belasan tersangka, diduga kuat berinisial RBS.
Saat ini ia dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
Seperti diketahui belasan tersangka itu saat ini telah diamankan, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam kasus mega korupsi ini, Harvey Moeis diduga berperan sebagai operator lapangan.
Pun juga dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah cuma sebagai operator saja.
Kejagung Diminta Buru RBS
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik segera mengusut sosok berinisial RBS ini.
Jika tidak, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis, Kejagung: Nikmati Untung dari Kasus Timah Bisa Dijerat
Praperadilan ini dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut dalang di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.
Baca juga: Komentari Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Barbie Kumalasari Sindir Sandra Dewi: Hidupnya Glamour
Boyamin menduga sosok RBS telah kabur ke luar negeri.