Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Kecam Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan

Dewan Pers mengecam dugaan tindak penyiksaan terhadap seorang jurnalis oleh prajurit TNI AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pers Kecam Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024). Ia mengecam dugaan tindak penyiksaan terhadap seorang jurnalis oleh prajurit TNI-AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam dugaan tindak penyiksaan terhadap seorang jurnalis oleh prajurit TNI AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

"Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama," kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ninik menyebut dalam menjalankan tugas, baik mencari, mengolah, maupun mendistribusikan informasi, jurnalis dilindungi Undang-undang (UU).

"Baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan fisik dan kesehatannya," ujarnya.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk memastikan korban dilindungi.

"Jadi jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya," ucap Ninik.

Baca juga: Ini Isi Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Aduan Menteri Bahlil Lahadalia

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ninik menjelaskan komunikasi itu juga agar korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya.

Lalu, kata dia, Dewan Pers juga meminta KSAL untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku dijalankan.

Ninik menegaskan, apapun bentuk keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan secara etik.

"Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan," ungkapnya.

Baca juga: Acara Dewan Pers di Hari Terakhir Kampanye, TKN Belum Bisa Pastikan Kehadiran Prabowo-Gibran

Kalaupun tetap keberatan, dia berpendapat bahwa pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan melalui jalur hukum.


"Jadi tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya," ujar Ninik.

Adapun dugaan tindak penyiksaan itu dilakukan pada Kamis (28/3/2024) di Pos Jaga TNI AL di Pelabuhan Panambuang, Bacan Selatan.

Mengutip TribunTernate, kejadian ini berawal saat seorang jurnalis itu dijemput dua anggota TNI-AL di rumahnya.

Dua anggota TNI-AL diantar Babinsa Desa Babang, yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

Selanjutnya, korban dibawa dua anggota TNI-AL itu dengan mobil menuju Pos TNI-AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang.

Lalu, korban dianiaya sambil diinterogasi perihal berita yang dibuatnya tersebut.

Korban dituding membuat berita tanpa konfirmasi ke TNI-AL, padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi.

Serta memiliki rekaman suara wawancaranya, dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Alhasil, meskipun sudah menyebutkan telah melakukan konfirmasi berita.

Korban terus dianiaya dengan pukulan kepalan tangan kosong, sampai dengan menggunakan sepatu lars, dan selang karet.

Korban sempat ditodong dengan pistol, setelah sebelumnya digertak dengan satu kali tembakan peringatan dari pistol salah satu pelaku.

"Dia (pelaku) bilang kalau kamu konfirmasi yah jangan kasih naik berita, kecuali kamu (korban) bilang kamu wawancara, nah itu baru bisa kasih naik berita," kata korban, menirukan pernyataan pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas