Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Tampak Lebih Kurus Saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi tampak lebih kurus saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024).
Namun, ada yang tampak berbeda dari penampilan Henri ketika masuk ke ruang sidang.
Henri tampak lebih kurus dari sebelumnya, saat ia masih menjabat Kepala Basarnas pada periode 2021 sampai dengan 2023.
Selain itu, rambut Henri juga tampak sedikit lebih panjang dari sebelumnya.
Perihal tersebut, penasehat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar membenarkan berat badan Henri berkurang.
Namun demikian, ia mengatakan Henri dalam keadaan sehat.
Baca juga: Berapa Biaya Jasa Lawyer atau Pengacara Terbaru April 2024? Cek Kisaran Harganya di Sini
"Dikarenakan menghadapi dugaan permasalahan hukum ini yang menguras pikiran dan fisik Pak Henri," kata Adrian saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, Henri didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai total sekira Rp 8,6 miliar dari dua pengusaha swasta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo, Henri didakwa menerima suap tersebut dari (saksi 9) Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan (saksi 10) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Grup Mulsunadi Gunawan.
Henri didakwa menerima suap sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.
Baca juga: Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Bawa Pengacara Sipil saat Sidang Perdana di Pengadilan Militer
"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata dia.
"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung Wensuslaus.
Dalam surat dakwaan, Henri juga disebut pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.