Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Bawa Pengacara Sipil saat Sidang Perdana di Pengadilan Militer
Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi hadirkan 4 kausa hukum sipil saat sidang perdananya hari ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Basarnas yang digelar pada hari ini Senin (1/4/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar terbuka di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta Cakung Jakarta Timur.
Empat penasehat hukum yang mengenakan toga advokat tersebut duduk di bangku penasehat hukum bersama lima orang penasehat hukum dari militer.
Henri kemudian dihadirkan ke ruang sidang utama pukul 10.09 WIB.
Sejumlah awak media juga hadir untuk meliput sidang tersebut.
Para Hakim dan Oditur dalam sidang juga tampak telah menyandang pangkat lokal menjadi perwira tinggi bintang tiga.
Sidang dengan nomor perkara 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letjen TNI Chk Adeng dengan Hakim Anggota Letjen TNI Arwin Makal, dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.
Baca juga: Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas