Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Timnas AMIN Bakal Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli dalam Sidang MK

Timnas AMIN akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli dalam agenda lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pemohon I Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjalani tahap pembuktian gugatan mereka.

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menyebut pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli dalam agenda lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK pada hari ini akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.




"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Namun, Ari belum mau mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. 

Dia hanya berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

"Kita harapkan mereka bisa dihadirkan," jelas Ari.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, pada Senin (1/4/2024) hari ini.

Adapun pada sidang ini, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 sekaligus Pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan nomor urut 3 sebagai Pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadirkan saksi dan ahli.

MK akan mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pemohon.

Sidang beragendakan pembuktian pemohon itu dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Senin, 1 April 2024," dikutip dari situs resmi MKRI.

Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)
Persidangan akan digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, majelis hakim belum bisa menyampaikan ke publik nama-nama saksi yang akan dihadirkan masing-masing Pemohon sebelum persidangan berlangsung.

"Kalau pun sudah ada (nama-nama saksi dan ahli) tidak dapat di-share sebelum sidang," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (30/3/2024).

Untuk diketahui, MK memberikan batasan 19 saksi dan ahli yang bisa dihadirkan oleh masing-masing Pemohon.

Kubu 01 diketahui memohon menghadirkan 4 orang menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi. Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengatakan bakal mengajukan 8 orang ahli, di Antaranya, ahli hukum tata negara, ahli psikologi politik, ahli sosiologi politik, ahli komunikasi politik, hingga ekonom bidang pertanian, dan pakar IT.

“Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan saya bisa bocorkan jumlahnya, ada 8 ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, adak ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos dan juga ahli IT,” kata Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas