Calon Anggota LPSK Ini Paparkan Pentingnya Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator
Calon anggota LPSK 2024-2029 Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki. Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).
Terdapat 14 calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya.
1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. Wahyu Wagiman (Advokat)
3. Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. Sri Nurherwati (Advokat)
10. Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)
Berita Populer
Baca tanpa iklan