Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Calon Anggota LPSK Ini Paparkan Pentingnya Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator

Calon anggota LPSK 2024-2029 Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Calon Anggota LPSK Ini Paparkan Pentingnya Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki. Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator). 

Terdapat 14 calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya.

1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. ⁠Wahyu Wagiman (Advokat)
3. ⁠Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. ⁠Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. ⁠Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. ⁠Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. ⁠Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. ⁠Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. ⁠Sri Nurherwati (Advokat)
10. ⁠Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. ⁠Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. ⁠Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. ⁠Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. ⁠Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas