Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Yusril Ihza yang Sempat Persoalkan Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres
Luthfi Yazid, menyinggung Yusril Ihza Mahendra, yang sempat mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung Yusril Ihza Mahendra, yang sempat mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Hal ini disampaikan Luthfi dalam sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Luthfi mengatakan, dulu, Yusril kerap menyebutkan bahwa putusan 90 cacat hukum. Ia menambahkan, pernyataan tersebut diucapkan oleh Yusril di berbagai media.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi, dalam persidangan, Selasa.
Baca juga: Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Ahli-Saksi Kubu Ganjar
Luthfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan, ia akan meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah putusan 90 diterbitkan MK.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucap Luthfi.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo-Gibran, langsung merespons pernyataan Luthfi.
Yusril menilai, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
Ia mengakui, putusan 90 merupakan peraturan yang problematik.
Namun di sisi lain, kata Yusril, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," tuturnya.
Baca juga: Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos
Selanjutnya, Yusril mengatakan, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan mungkin selesai.
Ia menuturkan, keadilan sempurna akan terus dikejar, sebab proses pencariannya tidak akan berujung.
"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.