Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli bahuri tidak pernah dihentikan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak dihentikan penyidik.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata membantah bahwa lamanya penanganan kasus Firli Bahuri akibat adanya intervensi tertentu.
"Tidak ada (intervensi). Jadi sudah kita katakan dijawaban kami yang pertama, gugatan yang disampaikan pemohon ini kan prematur ya," kata Leonardus saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Selain itu Leonardus menekankan, bahwa sampai saat ini penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Ia juga mengklaim bahwa tidak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Firli Bahuri tersebut.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Firli Bahuri Harus Dijemput Paksa, Boyamin Saiman: Kami Bahagia
"Ini masih dalam proses penyidikan dan tidak ada sama sekali SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Tak hanya itu, Leonardus juga menyoroti poin petitum yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan penghentian penyidikan.
Menurutnya petitum tersebut justru telah keluar dari objek praperadilan yang bisa diperiksa oleh majelis hakim.
"Ini bukan objeknya praperadilan," katanya.
Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.