Akademisi Sebut Zakat Bisa Jadi Pondasi Ketahanan Masyarakat Pasca Bencana
usaha yang dapat ditempuh untuk membangun ketahanan masyarakat pasca bencana bisa melalui penyaluran zakat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Pengembangan Masyarakat Islam FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Isna Rahmawati mengungkapkan salah satu usaha yang dapat ditempuh untuk membangun ketahanan masyarakat pasca bencana bisa melalui penyaluran zakat.
Dijelaskannya zakat merupakan satu dari lima rukun Islam yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Seorang muslim yang hartanya telah mencapai satu nishab, kata Isna memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.
"Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya sesuai syariat Islam. Menurut Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 terdapat delapan ashnaf zakat, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil," kata Isna kepada Tribunnews.com Selasa (2/4/2024).
Memang secara spesifik, kata Isna ayat tersebut tidak menyebutkan korban bencana sebagai ashnaf zakat. Namun berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 bahwa korban bencana dapat dikategorikan dalam golongan yang berhak menerima zakat.
"Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019, korban bencana dikelompokkan dalam golongan fakir. Secara lebih jelas disebutkan bahwa yang termasuk golongan fakir adalah orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja," kata Isna.
"Anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan atau korban bencana alam atau bencana sosial," lanjutnya.
Kemudian diungkapkannya merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya.
Bahwa penyaluran zakat untuk penanggulangan bencana diperbolehkan selama disalurkan pada penerima yang termasuk dalam asnaf zakat.
"Mengingat korban bencana terlebih golongan fakir dan miskin mengalami kondisi yang lebih rapuh pasca bencana. Bencana memberikan efek yang sangat berat khususnya bagi mereka yang berada pada golongan fakir dan miskin," kata Isna.
Bantuan zakat dikatakannya dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup dan memulihkan kehidupan pasca bencana.
Baca juga: Zakat Punya Potensi Entaskan Kemiskinan di Indonesia, Bagaimana Caranya?
"Dalam fatwa tersebut diatur juga tata cara pendistribusian harta zakat untuk kepentingan penanggulangan bencana. Zakat memiliki andil besar dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana khususnya bagi mereka yang berada pada golongan fakir dan miskin," terangnya.
Merujuk pada rilis data BNPB awal tahun 2024, terdapat 197 kejadian bencana terjadi pada periode Januari 2024 dan sebanyak 173 kejadian bencana terjadi pada periode Februari 2024.
Tingginya kejadian bencana di tanah air didominasi bencana banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gempa bumi dan gunung meletus.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.