Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hari Ini KPU & Bawaslu Hadirkan Para Saksi dan Ahli
Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 masih terus berlanjut.
Rabu (3/4/2024) hari ini, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU telah mendaftarkan satu orang ahli dan dua saksi untuk dihadiri di Ruang Sidang MK.
Sementara Bawaslu menghadirkan total sembilan saksi dan ahli.
Baca juga: Jawaban MK atas Permintaan Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres
Dalam sidang Selasa (2/4/2024) kemarin, hakim Suhartoyo telah meminta KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan saksi dan ahlinya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan daftar nama saksi dan ahli.
"Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan satu orang ahli dan dua orang saksi," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga menjelaskan mereka mengajukan dua orang ahli dan tujuh saksi.
"Kami mengajukan dua orang ahli dan tujuh saksi yang mulia," ujar Bagja.
Hakim konstitusi pun telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.
Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024).
Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud dilakukan pada Selasa kemarin.