Disembunyikan di Bengkel Mobil Antik Chevrolet BLR 58 Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disita KPK
Andhi Pramono masih menyembunyikan mobilnya agar tak disita KPK, mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru itu diparkir di bengkel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono.
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Atas informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK selanjutnya tim penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/4/2024).
Adapun yang disita adalah mobil antik Chevrolet BLR 58. Kepemilikan mobil itu disamarkan oleh Andhi Pramono.
Selain berusaha menyamarkan kepemilikan kendaraan, kata Ali Fikri, mobil itu juga disembunyikan di bengkel reparasi di kawasan Jakarta Timur.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain. Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," katanya.
Andhi Pramono sebelumnya telah dinyatakan bersalah terkait kasus penerimaan gratifikasi.
Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai sejak tahun 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Sejauh ini komisi antikorupsi telah menyita aset Andhi Pramono dengan nilai total Rp76 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.