Kejagung Ungkap Tujuan Periksa Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Rekening
Sandra Dewi datang ke Kejaksaan Agung sekira pukul 09.25 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap tujuan memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut tujuannya yakni dalam rangka meneliti sejumlah rekening yang diblokir dalam kasus ini.
Baca juga: Usai 5 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Pilih Bungkam
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Kuntadi mengatakan nantinya penyidik bisa menilah apa saja yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," ungkapnya.
Baca juga: Berita Foto : Tebar Senyuman, Sandra Dewi Datangi Kejagung
Sebelumnya, Sandra Dewi datang ke Kejaksaan Agung sekira pukul 09.25 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya.
Terlihat pula Sandra Dewi yang berambut panjang itu menggunakan baju kemeja berwarna putih dan celana abu-abu langsung berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.
"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).
Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Baca juga: 8 Kendaraan Mewah Harvey Moeis yang Pernah Diunggah Sandra Dewi, 2 Mobil Telah Disita
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.