Kakak-Adik Ini Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sempat Beri Perlawanan Sebar Ranjau Paku
Dua bersaudara bos tambang amron Tamsil alias Aon dan adiknya bernama Toni Tamsil terseret korupsi timah, dulu beri perlawanan sebar ranjau paku.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dari 16 tersangka kasus korupsi timah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ada dua bersaudara bos tambang yang juga ikut terseret.
Adapun, akibat korupsi yang juga menyeret suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun.
Kedua saudara yang ikut terlibat korupsi itu adalah Tamron Tamsil alias Aon dan adiknya bernama Toni Tamsil.
Mereka merupakan bos perusahaan timah yang beroperasi di Provinsi Bangka Belitung.
Bahkan, disebutkan pula sepak terjang keduanya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Aon ini tak luput dari incaran Kejaksaan Agung hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diketahui, Aon menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada 6 Februari 2024 lalu.
Sementara adiknya, Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi itu.
Lakukan Perlawanan Sebar Ranjau Paku
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan ketika hendak menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Perlawanan itu dialami Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang turun ke sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah untuk memeriksa saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi selama tiga hari, Rabu (24/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu adalah beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang jumlahnya mencapai 20 orang.
Baca juga: Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
“Namun dalam upaya mengamankan barang bukti alat berat, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima Bangka Pos, Selasa (30/1/2024).
Atas peristiwa itulah, Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Toni Tamsil kemudian secara resmi telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada 25 Februari 2024 lalu.
Ketut menegaskan, Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Ketut.
Ia membeberkan, Toni berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, dia juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Tersangka TT (Toni Tamsil) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” jelas Ketut.
Penetapan Toni sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS Nomor: TAP-09/F.2/ Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penyidik Kejagung Diteror Ranjau Paku, Dapat Perlawanan Saat akan Menyita 55 Alat Berat di Bateng dan Thamron Alias Aon Ditahan, Inilah Sosok Bos Timah Bangka yang Lebih dari Rp100 M Hartanya Disita
(Tribunnews.com/Rifqah) (BangkaPos.com/Iwan Satriawan/Teddy Malaka)