Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Klaim Konstruksi Perkara Kasus PT Timah Sangat Sederhana

Ketut Sumedana menjelaskan kontruksi perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun cukup sederhana.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Klaim Konstruksi Perkara Kasus PT Timah Sangat Sederhana
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan kontruksi perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun cukup sederhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan kontruksi perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun cukup sederhana.

Menurut Ketut Sumedana, hal itu dikarenakan pada kasus tersebut, melibatkan lahan negara yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Apa Itu TPPU? Pasal yang Menjerat Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

"Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini sangat sederhana. Negara punya lahan, dikelola oleh PT Timah, kemudian ada penambang-penambang ilegal yang ada di sana," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan Ketut bahwa dari hasil penambangan tersebut dijual kepada PT Timah.

"Itu cerita yang sangat sederhana. Artinya apa? Apa yang dibeli PT Timah ini adalah riil menjadi kerugian negara," sambungnya.

Kemudian kata Ketut, dampak dari penambangan ilegal menimbulkan satu kerusakan yang begitu masif dan luas.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menegaskan dampak dari penambangan tersebut juga berdampak pada kerusakan ekologi.

"Apa itu kerusakan ekologi? Kerusakan sosial ada di sana. Masyarakat yang dulunya sebagai petani, nelayan, itu tidak bisa bekerja lagi. Kenapa? Karena ini sudah rusak lingkungan," jelasnya.

Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Baca juga: Kejagung Ungkap Tujuan Periksa Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah, Singgung Soal Rekening

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Tiga orang tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni:

  • Mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  • Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML)
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).

Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP BY
  • Direktur Utama CV VIP HT alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
  • Pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW
  • Pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li
  • Perwakilan PT RBT Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas