Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat 'Cayang-Beb' dengan Eks Pejabat MA

Profil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat 'Cayang-Beb' dengan Eks Pejabat MA
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Kolase foto Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perjalanan kasus artis jebolan audisi bakat menyanyi itu dimulai saat KPK melakukan penyidikan kasus TPPU, hasil pengembangan dari kasus korupsi pengondisian kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.

Finalis Indonesian Idol 2014 itu sempat membantah dirinya mengelola aset milik Hasbi.

Ia juga mengaku tidak ada aset Hasbi yang berada di bawah wewenangnya. 

"Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” ujar Windy, di gedung KPK, Selasa (26/3/2024). 

Profil Windy Idol

Windy dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993.

Kini dia menginjak usia 30 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Windy merupakan finalis Indonesian Idol 2014.

Dia berhasil masuk lewat audisi di Jakarta dan mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu "Domino" milik Jessie J. 

Saat mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi itu, umur Windy masih 20 tahun. 

Saat itu, dia disebut-sebut sebagai wanita tercantik di Indonesian Idol 2014.

Windy satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas.


Namun Windy Idol hanya bertahan di babak Spektakuler 7.

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan production house Athena Jaya.
Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan production house Athena Jaya. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Setelah Indonesian Idol, Windy mewarnai belantika musik Indonesia dengan karyanya.

Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.

Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.

Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.

Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Perjalanan kasus

Windy terjerat kasus yang melibatkan Hasbi Hasan.

Hasbi diketahui sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA.

Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta.

Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta.

Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama Windy.

Windy Idol juga mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).

Dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.

"Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Hubungan spesial dengan eks pejabat MA

Dalam sidang Hasbi Hasan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar isi percakapan dengan panggilan 'cayang-beb'.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

"Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

"Iya," jawab Hasbi.

Jaksa kemudian menunjukan ada chat 'cayang' dan 'beb' antara Hasbi dengan Windy.

Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

"‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok' ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?" tanya jaksa.

"Iya itu sama Windy" jawab Hasbi.

Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, dirinya mengklaim sudah terbiasa menggunakan panggilan 'beb' kepada rekannya.

"Sama Windy, cayang gini ya pak?" tanya jaksa.

"Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa," kata Hasbi.

"Oh oke. ini dengan Windy nih ya. 'akoh nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya', terus ini ya, terus ini bener, 'Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu'." kata jaksa.

"Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok," jawab Hasbi.

"Ini ya, dikirim fotonya Windy . Ini Windy siapa pak?" tanya jaksa.

"Ya Windy," jawab Hasbi.

"Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windy ya?" tanya jaksa.

"Bener, bener," jawab Hasbi.

"Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. 'Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang', TRD itu apa pak?" tanya jaksa.

"TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam," jawab Hasbi.

"Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..'. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?" tanya jaksa.

"Abah Yamin saya tahu, kenal," jawab Hasbi.

Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat motong kesempatan jaksa bertanya dengan cara memprotes kepada masjelis hakim.

Menurutnya, pertanyaan penuntut umum dianggap tak relevan.

"Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?" protes kuasa hukum Hasbi.

"Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu," kata hakim.

Jaksa merespon dengan menyebut bahwa dibacakannya percakapan itu untuk mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

"Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih," kata jaksa

Buntut dari kasus tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan, Rabu (3/4/2024), dalam sidang menjatuhkan memvonis Hasbi enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Hasbi dianggap sudah mengabdi selama 31 tahun di lingkungan MA dan dinilai banyak berkontribusi serta berprestasi.

Selain enam tahun penjara, Hasbi dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Saat putusan dibacakan, Toni didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Mardiantos. Sidang dihadiri juga oleh jaksa KPK dan Hasbi yang didampingi penasihat hukumnya.

”Majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa (Hasbi) kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya,” ujar Toni.

Baca juga: Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita

Selama 31 tahun tersebut, tambah Toni, Hasbi tidak pernah berbuat tercela.

Hasbi juga tidak pernah dikenai tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum. Selama menjabat sebagai pejabat struktural, Hasbi juga dinilai telah banyak berkontribusi dan berprestasi.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Hasbi mengajukan banding. Sementara itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Karena dua hal tersebut, majelis hakim menyatakan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang ditutup.

Majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa (Hasbi) kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Dalam sidang terungkap, Hasbi memberikan tas tersebut kepada Windy karena keduanya memiliki hubungan dekat dan telah saling kenal sejak 2018.

Windy biasa disebut oleh Hasbi dengan sebutan ’Tuan Putri’.

Selain menerima uang dan tas dari Heryanto melalui Dadan, Hasbi juga memperoleh gratifikasi fasilitas perjalanan wisata dan penginapan.

Gratifikasi tersebut diterima Hasbi sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Total gratifikasi yang diterima Hasbi sebesar Rp 630,8 juta.

Sampai selesainya pembuktian di persidangan, Hasbi tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya merupakan penerimaan yang sah.

Majelis hakim mengungkapkan, pada 13 Januari 2022 Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling menggunakan helikopter di Bali dari Devi.

Fasilitas itu dinikmati Hasbi secara cuma-cuma, salah satunya bersama dengan Windy. Fasilitas itu diberikan Devi terkait jabatan Hasbi selaku Sekretaris MA.

Satu kamar digunakan Hasbi bersama Windy, sedangkan satu kamar lainnya digunakan untuk pembahasan pengurusan perkara di MA.

Hasbi juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta pada 5 April-5 Juli 2021 dari Menas senilai Rp 120 juta.

Fasilitas itu digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy.

Selain itu, sebagai posko untuk pertemuan Hasbi dengan Menas guna membahas perkara-perkara di MA.

Pada 24 Juni-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua kamar senilai Rp 240 juta di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dari Menas.

Satu kamar digunakan Hasbi bersama Windy, sedangkan satu kamar lainnya digunakan untuk pembahasan pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi berinisiatif memindahkan tempat pertemuan ke hotel Novotel Cikini, Jakarta.

Ia menerima fasilitas penginapan sewa dua kamar dari Menas senilai Rp 162 juta untuk pembahasan pengurusan perkara dan kepentingan pribadi dengan Windy pada 21 November 2021 sampai dengan 17 Februari 2022. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas